AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Satuan Res Narkoba Polres Enrekang berhasil menciduk kurir sabu-sabu asal Sidrap. Tersangka yang membawa sabu seberat 0,38 gram itu ditangkap aparat Polres Enrekang, saat baru saja melintas di perbatasan Enrekang-Sidrap, Selasa (6/8/19).
Penangkapan dipimpin Ps. Kaurmintu Sat Res Narkoba, Aipda Irwanto, bersama anggota Sat Res Narkoba Polres Enrekang. Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan mengatakan tersangka berinisial B (35) beralamat JL. Peternakan Macege, Desa Rijang Panua, Kecamatan kulo, Kabupaten Sidrap, diamankan ketika sedang bertransaksi dengan petugas.
Dari tangan tersangka, disita barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat ±0,38 gram dalam kemasan shaset plastik warna bening. Barang haram tersebut didapat dari lelaki berinisial C, alamat Kab. Sidrap. Menurut keterangan tersangka, dia baru pertama kali melakukan transaksi
Ia menambahkan, tersangka kami jerat dengan Pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun.
Kapolres Enrekang AKBP Ibrahim Aji, S.IK turut mengapresiasi kinerja Satuan Narkoba Polres Enrekang karena hingga saat ini, atau sejak Januari-Agustus 2019, sudah ada 9 LP yang ditangani dan 12 orang tersangka. (asr/ajp)