AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR — Kewajiban surat keterangan (suket) bebas COVID-19 bagi warga yang akan masuk atau keluar Kota Makassar akan mulai berlaku pekan ini.
Soal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian COVID-19 di Kota Makassar yang terbit 6 Juli. Pemerintah Kota akan mendahului penerapan aturan suket dengan sosialisasi.
“Kita keluarkan Perwali lalu disosialisasikan. Mungkin hari Kamis atau Jumat kita terapkan sambil kita lakukan persiapan untuk kegiatan teknis di lapangan kita,” kata Pejabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin, di Makassar, Senin (6/7).
Kewajiban suket diatur dalam Perwali 36/2020, tepatnya pada Bab V tentang Pembatasan Pergerakan Lintas Antar Daerah. Pada Pasal 6 Ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang masuk dan keluar wilayah Kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi COVID-19 dari Gugus Tugas/rumah sakit/Puskesmas daerah asal dan berlaku selama 14 hari sejak tanggal diterbitkan.
Berikutnya, di Ayat 2 dijelaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi setiap orang yang memasuki wilayah Kota Makassar dengan menggunakan kendaraan umum atau pribadi melalui tranportasi darat laut dan udara.
Namun ada pengecualian, yang disebutkan di Ayat 3. Yakni berlaku bagi ASN, TNI/Polri, karyawan swasta, buruh, pedagang, dan penduduk yang berdomisili di kawasan Mamminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar) yang bekerja di Kota Makassar.
Tapi, ASN, TNI/Polri, dan karya swasta wajib memperlihatkan bukti diri kepada petugas bahwa benar bekerja di Kota Makassar. Sedangkan buruh dan pedagang wajib memperlihatkan surat keterangan lurah/kepala desa bahwa mereka memang benar bekerja di Makassar. Sementara bagi penduduk yang berdomisili di Mamminasata wajib memperlihatkan kartu identitasnya sebagai penduduk.
Kebijakan untuk Pelajar dan Orang Sakit
Pada Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan bahwa warga dengan urusan yang sangat penting dan darurat bisa masuk ke Makassar. Mereka diberikan kebijakan khusus sesuai dengan pertimbangan Gugus Tugas COVID-19 Daerah.
Ketentuan tersebut diberikan kepada pelajar/mahasiswa yang mendaftar di Kota Makassar dengan menunjukkan kartu peserta tes/pendaftaran.
Selanjutnya, orang sakit yang dirujuk ke Kota Makassar dengan menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit daerah asal.
Selain itu, masih ada kategori lainnya yang dianggap sangat penting dan darurat namun tidak dijelaskan lebih lanjut.
Di Pasal 8 Ayat 1, disebutkan bahwa Gugus Tugas COVID-19 Daerah membentuk posko di batas wilayah masuk Kota Makassar dalam melaksanakan pembatasan pergerakan lintas antar daerah.
Adapun tugas dari Gugus Tugas COVID-19 Daerah adalah memberhentikan kendaraan roda dua atau lebih dan menurunkan penumpang serta menahan kendaraan/surat kendaraan yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud.
Selanjutnya, memberhentikan orang yang beraktivitas yang tidak menggunakan masker.
Selain itu, Gugus Tugas COVID-19 Daerah juga harus memeriksa setiap orang yang keluar masuk wilayah Kota Makassar dengan menunjukkan surat rekomendasi dari Gugus Tugas Daerah Asal dan berlaku selama 14 hari sejak tanggal diterbitkan.
Namun apabila di antara orang yang memiliki surat rekomendasi tersebut ditemukan ada yang suhu tubuhnya lebih dari 37,5 derajat Celcius, maka orang tersebut tidak diperkenankan memasuki Kota Makassar.
Untuk ketentuan bagi ASN, TNI/Polri, karyawan swasta, buruh, pedagang, dan penduduk yang berdomisili di kawasan Mamminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar) yang bekerja di Kota Makassar, maka dapat dilakukan sampling rapid test. Jika hasil reaktif maka tidak diperkenankan memasuki wilayah Kota Makassar. (spa)