AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Pemerintah Kabupaten Enrekang bersama kantor Bea Cukai Parepare melaksanakan operasi pasar dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Enrekang, Selasa, (21/9/2021).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Enrekang, Syamsuddin, S.Pt M.Si beserta jajaran turut mendampingi rombongan Bea Cukai Parepare yang dipimpin Hasbullah M selaku Pemeriksa Bea dan Cukai (PBC) Ahli Pratama beserta jajaran.
Hasbullah M mengatakan, tujuan dilaksanakannya operasi pasar dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal yang juga disisipi sosialiasi kepada pedagang tentang rokok ilegal.
Sementara itu, Syamsuddin Asisten II Setda Enrekang menghimbau kepada pedagang agar ikut berperan aktif untuk melaporkan jika ada rokok mencurigakan kepada Bea Cukai atau kepada pemda.
Giat operasi pasar dilaksanakan di pasar Kabere Kecamatan Cendana, dilanjutkan ke Pasar Sentral Enrekang hingga toko-toko kelontongan yang ada di Enrekang.
Dari oprasi pasar yang dilaksanakan tidak ditemukan adanya peredaran rokok ilegal di Enrekang berdasarkan hasil pemantauan tim Bea Cukai Parepare dan Pemda Enrekang. (rls)