Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 17 Mei 2023 09:43 WITA ·

Petani Patampanua dan Batulappa Tolak Perpanjangan Kontrak HGU PT Poleko Jaya Agung


 Petani Patampanua dan Batulappa Tolak Perpanjangan Kontrak HGU PT Poleko Jaya Agung Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Kelompok Petani yang berasal dari Patampanua dan Batulappa menolak rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Poleko Jaya Agung Indonesia seluas 412 Hektar yg berada di Kampung Libukang Kelurahan Kassa, Kecamatan Batulappa Pinrang.

Mereka meminta Bupati Pinrang A. Irwan Hamid dan Instansi terkait agar tidak memproses Permohonan Perpanjangan Izin tersebut, dimana telah menyalahai ketentuan dan tidak sesuai peruntukannya lagi yaitu untuk penananaman kakao, sementara dilokasi beralih fungsi menjadi tanaman jagung

Anwar, Petani asal Patampanua menilai tanaman perusahan tersebut tidak memiliki manfaat kepada masyarakat sekitar, berupa perbaikan jalan, jembatan, sekolah, dimana jalan tersebut adalah akses utama perusahan tersebut untuk menjual hasil taninya

“Kami menolak dikarenakan kami merasa dirugikan dan tanah orang tua kami dicaplok dgn paksa oleh Pemerintah kala itu, lagian juga HGU itu tidak memberikan manfaat yang berarti bagi kami dan Pemkab Pinrang,” Beber Anwar, Rabu (16/05/2023).

Dirinya menegaskan bahwa PT. Poleko sebagai pemegang HGU harus keluar dan angkat kaki dari lokasi tersebut.

“Untuk menghindari konflik seperti kejadian beberapa tahun lalu yg memakan korban banyak, sebaiknya Pemkab Pinrang tdk memberi ruang lagi kepada PT. Poleko Jaya Agung Indonesia untuk memperpanjang HGU ,”. tuturnya

Dia juga meminta agar Bupati Pinrang sebaiknya mengambil alih lokasi tersebut menjadi aset daerah. ” Serahkan langsung kepada pemerintah kabupaten (pemkab) agar lebih bermanfaat.

“Lebih baik pemerintah daerah yang ambil alih jika terus-menerus seperti itu,” tegasnya. (ac)

Visited 53 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 457 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Blusukan ke Pasar, Syaharuddin Alrif Tampung Keluhan Pedagang Sidrap

17 November 2024 - 14:11 WITA

Lautan Massa Padati Kampanye Akbar RAMAH di Lapangan Batili Enrekang

16 November 2024 - 21:09 WITA

Andi Sutomo: Syaharuddin Alrif Layak Memimpin Sidrap

16 November 2024 - 15:34 WITA

Aliansi SIKAT Laporkan Pj Bupati Enrekang ke Ombudsman RI Terkait Dugaan Maladministrasi

15 November 2024 - 03:25 WITA

Kolaborasi PLN dan Polres Sidrap Cegah Ancaman Terorisme

14 November 2024 - 12:59 WITA

Panwascam Panca Lautang Sidrap Gencarkan Sosialisasi Tolak Politik Uang

13 November 2024 - 13:09 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.