AJATAPPARENG. ONLINE, SIDRAP — Wakil Ketua DPRD Provisi Sulawesi Selatan (Sulsel) Syaharuddin Alrif menggelar sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2021 tentang Sekolah Ramah Guru dan Siswa (SRGS) di halaman SMA Negeri 2 Sidrap Kel Rijang Pitu Kec Maritengngae Kab Sidrap (14/9/2022),
Kegiatan yang dilaksanakan ini dihadiri Kepala Sekolan Negeri 2 Sidrap, Drs. H. Mursalim, M.Si, Staf dan Para Guru SMA 2 Sidrap dan Siswa SMA 2 Sidrap.
Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Syaharuddin Alrif dihadapan Peserta Sosper mengatakan Sekolah Ramah Guru dan Siswa (SRGS) itu adalah satuan pendidikan formal dan informal yang aman,bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup,mampu menjamin, memenuhi, dan menghargai hak Guru dan Siswa.
Kemudian Hak Siswa adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dipenuhi dan dihormati oleh Guru, keluarga, masyarakat dan pemerintah melalui upaya promotif, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, sistem data dan informasi Siswa oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua. (asp)