Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 29 Agu 2019 16:19 WITA ·

Terkait Pemukulan Siswa di Sidrap, Begini Reaksi Kadis Pendidikan


 Terkait Pemukulan Siswa di Sidrap, Begini Reaksi Kadis Pendidikan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Terkait pemukulan siswa yag terjadi di SMP Negeri 2 Pangsid, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Nurkanaah, Kamis (29/8/2019) akhirnya angkat bicara.

Nurkanaah sudah mendengar pemukulan ini baik dari pihak sekolah maupun orang tua siswa. Pihak sekolah mengaku tidak memukul siswa. Dia hanya menarik jilbab siswa tersebut kerena saat dipanggil oleh gurunya.

Siswa tersebut lari dan akhirnya guru tersebut menarik jilbabnya dan mengetuk kepala siswa tersebut sebanyak 1 kali karena tidak menghiraukan panggilan dan peringatan guru BP tersebut.

Nurkanaah juga menjelaskan bahwa siswa atas nama Selfi Eka Saputri Binti P. Malik dan empat rekannya dipanggil oleh guru BPnya karena membawa Handphone dan sering bermain Tiktok disekolahnya.

“Makanya sang Guru BP memanggil memeriksa Handphone sang siswa tersebut karena ditakutkan ada video yang bisa merusak nama baik sekolah, Apakah tindakan guru BP ini dikatakan salah jika siswa tidak menghiraukan panggilan guru ?,” kata Nurkanaah

Nurkanaah menambahkan bahwa jika guru melakukan tindakan yang sewajarnya dalam mendidik siswa. Guru berhak mendapatkan perlindungan sebagaimana ketentuan pada pasal 39 undang-undang nomor 14 tahun 2005.

Dalam undang-undang itu telah dijelaskan bahwa pemerintah daerah, masyarakat, organisasi ptofesi atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.

“Orang tua siswa harus tahu bahwa dalam rumusan undang-undang diatas tersebut telah memberikan dan mewajibkan adanya perlindungan terhadap guru dalam tugasnya,” kata Nurkanaah.

Perlu ditegaskan bahwa jika orang tua siswa itu meminta memberi hukuman ke pak Guru BP, harus berjenjang, mulai teguran lisan, tertulis, dan beberapa penjatuhan hukuman berat.

“Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah mendatangi guru BP tersebut dan memberikan teguran lisan,” pungkasnya. (asp/ajp)

Visited 2 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Cawabup Nurkanaah Minta Partai Pengusung dan Relawan Bergerak Massif

18 November 2024 - 19:23 WITA

Kolaborasi Demokrat dan Nasdem: Satukan Kekuatan untuk SAR-Kanaah

18 November 2024 - 18:53 WITA

Proyek Jalan Rabat Beton di Desa Tanete Hancur, Warga Minta Audit Ulang

18 November 2024 - 15:52 WITA

Dukung Sektor Agribisnis, Terminal Buah Keday Ruby Resmi Beroperasi

18 November 2024 - 13:50 WITA

Blusukan ke Pasar, Syaharuddin Alrif Tampung Keluhan Pedagang Sidrap

17 November 2024 - 14:11 WITA

Lautan Massa Padati Kampanye Akbar RAMAH di Lapangan Batili Enrekang

16 November 2024 - 21:09 WITA

Trending di Terkini

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.