AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Terkait pemukulan siswa yag terjadi di SMP Negeri 2 Pangsid, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Nurkanaah, Kamis (29/8/2019) akhirnya angkat bicara.
Nurkanaah sudah mendengar pemukulan ini baik dari pihak sekolah maupun orang tua siswa. Pihak sekolah mengaku tidak memukul siswa. Dia hanya menarik jilbab siswa tersebut kerena saat dipanggil oleh gurunya.
Siswa tersebut lari dan akhirnya guru tersebut menarik jilbabnya dan mengetuk kepala siswa tersebut sebanyak 1 kali karena tidak menghiraukan panggilan dan peringatan guru BP tersebut.
Nurkanaah juga menjelaskan bahwa siswa atas nama Selfi Eka Saputri Binti P. Malik dan empat rekannya dipanggil oleh guru BPnya karena membawa Handphone dan sering bermain Tiktok disekolahnya.
“Makanya sang Guru BP memanggil memeriksa Handphone sang siswa tersebut karena ditakutkan ada video yang bisa merusak nama baik sekolah, Apakah tindakan guru BP ini dikatakan salah jika siswa tidak menghiraukan panggilan guru ?,” kata Nurkanaah
Nurkanaah menambahkan bahwa jika guru melakukan tindakan yang sewajarnya dalam mendidik siswa. Guru berhak mendapatkan perlindungan sebagaimana ketentuan pada pasal 39 undang-undang nomor 14 tahun 2005.
Dalam undang-undang itu telah dijelaskan bahwa pemerintah daerah, masyarakat, organisasi ptofesi atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
“Orang tua siswa harus tahu bahwa dalam rumusan undang-undang diatas tersebut telah memberikan dan mewajibkan adanya perlindungan terhadap guru dalam tugasnya,” kata Nurkanaah.
Perlu ditegaskan bahwa jika orang tua siswa itu meminta memberi hukuman ke pak Guru BP, harus berjenjang, mulai teguran lisan, tertulis, dan beberapa penjatuhan hukuman berat.
“Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah mendatangi guru BP tersebut dan memberikan teguran lisan,” pungkasnya. (asp/ajp)