Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Ajatappareng · 29 Agu 2019 16:19 WITA ·

Terkait Pemukulan Siswa di Sidrap, Begini Reaksi Kadis Pendidikan


 Terkait Pemukulan Siswa di Sidrap, Begini Reaksi Kadis Pendidikan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Terkait pemukulan siswa yag terjadi di SMP Negeri 2 Pangsid, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Nurkanaah, Kamis (29/8/2019) akhirnya angkat bicara.

Nurkanaah sudah mendengar pemukulan ini baik dari pihak sekolah maupun orang tua siswa. Pihak sekolah mengaku tidak memukul siswa. Dia hanya menarik jilbab siswa tersebut kerena saat dipanggil oleh gurunya.

Siswa tersebut lari dan akhirnya guru tersebut menarik jilbabnya dan mengetuk kepala siswa tersebut sebanyak 1 kali karena tidak menghiraukan panggilan dan peringatan guru BP tersebut.

Nurkanaah juga menjelaskan bahwa siswa atas nama Selfi Eka Saputri Binti P. Malik dan empat rekannya dipanggil oleh guru BPnya karena membawa Handphone dan sering bermain Tiktok disekolahnya.

“Makanya sang Guru BP memanggil memeriksa Handphone sang siswa tersebut karena ditakutkan ada video yang bisa merusak nama baik sekolah, Apakah tindakan guru BP ini dikatakan salah jika siswa tidak menghiraukan panggilan guru ?,” kata Nurkanaah

Nurkanaah menambahkan bahwa jika guru melakukan tindakan yang sewajarnya dalam mendidik siswa. Guru berhak mendapatkan perlindungan sebagaimana ketentuan pada pasal 39 undang-undang nomor 14 tahun 2005.

Dalam undang-undang itu telah dijelaskan bahwa pemerintah daerah, masyarakat, organisasi ptofesi atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.

“Orang tua siswa harus tahu bahwa dalam rumusan undang-undang diatas tersebut telah memberikan dan mewajibkan adanya perlindungan terhadap guru dalam tugasnya,” kata Nurkanaah.

Perlu ditegaskan bahwa jika orang tua siswa itu meminta memberi hukuman ke pak Guru BP, harus berjenjang, mulai teguran lisan, tertulis, dan beberapa penjatuhan hukuman berat.

“Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah mendatangi guru BP tersebut dan memberikan teguran lisan,” pungkasnya. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Aksi Heroik Intel Kodim 1419/Enrekang: Tangkap Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 12 Paket Sabu

20 Desember 2024 - 14:27 WITA

Jelang Dimulainya Operasi Lilin 2024, Polres Enrekang Laksanakan Lat Pra Ops

20 Desember 2024 - 13:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.