AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Viral di media sosial, video seorang oknum Polisi menganiaya wanita paruh baya di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Selain melakukan pemukulan oknum Polisi itu juga terlihat mengancam wanita paruh baya tersebut.
Video yang berdurasi 1 menit 27 detik ini memperlihatkan seorang oknum kepolisian tersebut memaki dan memukul wanita paruh baya tersebut.
Sedangkan wanita paruh baya itu berusaha untuk menghindar dari amukan oknum polisi tersebut.
“Kurang ajara ko iko, waherku siladda mulei iko lao pekang’i (Kurang ajar kamu, bapak saya yang urus empang ikannya, kamu yang pergi mancing hasilnya),” kata oknum polisi tersebut dalam bahasa Bugis sambil menunjuk nunjuk wanita paruh baya itu.
Emosi oknum polisi tersebut semakin memuncak dan mengancam akan membunuh perempuan paruh baya itu.
“U wuno ko maseka, u wuno ko (saya bunuh kamu nanti, saya bunuh,)” ujarnya sembari meninju seng yang ada di belakang perempuan paruh baya tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi di Dusun Waetuoe, Desa Waetuoe, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Kamis (15/9/2022) sekira pukul 14.00 Wita.
Oknum polisi tersebut berinisial Aipda S. yang merupakan anggota kepolisian Polres Pinrang. Sementara perempuan paruh baya berinisial SK, warga Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang.
Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mustofa saat dikonfirmasi membenarkan video viral tersebut. Menurutnya, pelaku (oknun polisi) dan korban telah diperiksa di Mapolres Pinrang.
“Sudah kami periksa yang bersangkutan termasuk korban dan para saksi korban,” ungkap Roni, Sabtu (17/9/2022).
Roni menjelaskan bahwa kejadian yang ada di dalam video viral tersebut dikarenakan adanya kesalapahaman antara pelaku dan korban, terkait hasil panen ikan di empang orang tua oknun polisi Aipda S.
Dimana korban wanita paruh baya inisial SK ini mengambil ikan di empang tanpa sepengetahuan Pelaku Aipda S.
“Oknum polisi Aipda S dan perempuan paruh baya masih merupakan keluarga, keduanya sudah dipertemukan dan diselesaikan secara kekeluargaan,” ucap Roni.
Roni menambahkan, bahwa keduanya telah membuat surat pernyataan berdamai dan memilih untuk tidak melaporkan masalah ini ke jalur hukum. (ac)