Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 8 Mar 2021 16:31 WITA ·

Warga Bendoro kembali ‘Goyang’ Status Lahan HGU Milik PT Semesta Margareksa


 Warga Bendoro kembali ‘Goyang’ Status Lahan HGU Milik PT Semesta Margareksa Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Polemik status lahan HGU milik PT Semesta Margareksa di Sidrap kembali ‘bergoyang’. Warga Bendoro, Kelurahan Talumae, Kecamatan Watang Sidenreng, kembali mempertanyakan status lahan tersebut.

Hal ini terungkap, saat puluhan warga mendatangi gedung DPRD Sidrap, untuk kembali mempertanyakan status lahan yang terus diperebutkan antara warga dan PT Semesta Margareksa. Warga Bendoro, didampingi DPW Perempuan Lira Sulawesi Selatan, Senin (8/3/2021).

Mereka mempertanyakan perihal transparansi dari pemerintah terkait bukti Asli dari beberapa surat permohonan Direktur PT Semesta Margareksa, SK Bupati Asli tentang pemberian Izin Lokasi pembangunan areal Penanaman Tebu, SK BPN Asli Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

Ketua DPW Perempuan LIRA, Andi Marianti mengatakan, kedatangannya bersama warga Bendoro, untuk mempertanyakan poin-poin penting guna menemukan titik atas permasalahan tersebut.

Andi Marianti mengklaim, ada lahan milik sejumlah warga di Bendoro yang sudah diintervensi atau ‘dimasuki’ oleh beberapa pihak seperti PT Semesta Margareksa, Pihak Kepolisian dan BPN Sidrap karena menganggap tanah milik warga itu adalah HGU PT Semesta Margareksa.

“Bahkan sebagian warga terlapor karena diduga melakukan penyerobotan di Tanah HGU PT Semesta Margareksa melakukan aktivitas bercocok tanam,” kata Andi Marianti.

Terkait hal itu, Anggota DPRD Komisi I, Samsumarlin mengatakan, jika memang kondisinya demikian, maka aspirasi yang dibawa warga Bendoro ini, murni kasus perdata, dimana masyarakat bisa menggugat PT Semesta Margareksa jika memang mendapat sertifikat Asli HGU.

“Kami dari pihak anggota DPRD Komisi I hanya bisa memfasilitasi bagaimana kedepan agar aset pemanfaatan lebih besar nantinya,” katanya

Terkait persoalan antara warga dan PT Semesta Margareksa, Samsumarlin mengaku masih akan membahasnya lebih detail, baru kemudian melakukan pertemuan dengan pihak terkait untuk membicarakan hal tersebut. (asp/ajp)

Visited 19 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 1,131 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Aliansi SIKAT Laporkan Pj Bupati Enrekang ke Ombudsman RI Terkait Dugaan Maladministrasi

15 November 2024 - 03:25 WITA

Kolaborasi PLN dan Polres Sidrap Cegah Ancaman Terorisme

14 November 2024 - 12:59 WITA

Panwascam Panca Lautang Sidrap Gencarkan Sosialisasi Tolak Politik Uang

13 November 2024 - 13:09 WITA

Puluhan Warga Sidrap Terendam Air Berminggu-minggu, Pemerintah Dinilai Tutup Mata

13 November 2024 - 12:26 WITA

Pak Ijo: Jangan Tukar Suaramu dengan Nilai Rupiah

12 November 2024 - 23:07 WITA

Blusukan di Pangkajene, Syaharuddin Alrif Dekatkan Diri dan Dengar Aspirasi warga

12 November 2024 - 18:31 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.